Minggu, 21 Desember 2025

JADI Kembali Laporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor

- Kamis, 29 November 2018 | 14:30 WIB

CIBINONG - Jelang pilpres dan pileg 2019, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong pada Rabu (28/11/2018). Adalah kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil yang menyeret dua lembaga ad-hoc ke meja hijau. Laporan ini didasari pada belum selesainya permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Baru yang jumlahnya belum jelas dalam pilkada Kabupaten 2018 lalu.

Tim advokasi hukum Jaro Ade-Ingrid (Jadi) menempuh jalur hukum dengan harapan pelanggaran dalam pilbup Bogor 2018 bisa diselesaikan. Pasalnya saat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan mereka tidak diterima karena melampaui ambang batas selisih suara 0,5%.

"Tapi kan tetap saja harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori melawan hukum dengan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif," ujar salah satu kuasa hukum Jadi, Herdiyan Nuryadin, saat ditemui awak media, kemarin.

Ia pun meminta DPRD Kabupaten Bogor menarik berita acara pengumuman penetapan calon terpilih pada 19 Agustus lalu. Sekaligus meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 2018-2023. Pelaporan ini didasari amanah partai koalisi pengusung Jadi, untuk terus memperjuangkan dan menempuh jalur hukum.

"Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kesalahan KPU dan Bawaslu yang sudah diberi sanksi perihal DPT pilkada 2018," katanya.

Dalam pokok perkaranya, sambung Herdiyan, berdasarkan hukum bahwa Tergugat I KPU Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Bawaslu Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami meminta KPU untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 (empat puluh) kecamatan se-Kabupaten Bogor,” bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X