Senin, 22 Desember 2025

JADI Kembali Laporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor

- Kamis, 29 November 2018 | 14:30 WIB

Tak hanya itu, Herdiyan berharap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada penggugat sebesar Rp2.225.562.000 (dua miliar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Semua penyelenggara pemilu harus mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak suara dan penghitungan 77.602 pemilih tertulis dalam Model Atb-KWK sebagaimana diktum angka 3,” ucapnya.

Herdiyan menerangkan, Bawaslu Kabupaten Bogor, KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU RI dan Bawaslu RI, untuk melaporkan pelaksanan pengawasan atas pelaksanaan pembukaan kotak suara 77.602 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3 kepada Pengadilan Negeri Cibinong.

“Dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tegasnya.

Terpisah, H Ade Ruhandi alias Jaro Ade mengaku semua ini merupakan amanah dari partai koalisi yang tergabung dalam koalisi Jaro Ade dan Ingrid Kansil. Semua partai koalisi itu antara lain Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PKPI dan Berkarya untuk memperjuangkannya sesuai hukum yang berlaku.

“Karena di Mahkamah Konstitusi itu sengketa baru bisa di proses berdasarkan selisih 0,5 %, jadi kami menempuh jalur lain seperti ke DKPP maupun pengadilan tinggi,” imbuhnya.

Dalam pelaporan ini, koalisi Jadi di-backup mayoritas tim kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin. Ada 12 pengacara seperti Makmfud, Herdiyan Nuryadin, Muspani, Hotma T Sihombing, Makhfud, Muh Satu Fali, M Jaya Butar Butar, Irwan, Ahmad Taufan Soedirjo, Ahmad Suherman, M Hilman dan Irwansyah Putra. (ads/b/sal/run)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X