Minggu, 21 Desember 2025

Terbukti Korupsi Rp17,8 miliar, Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

- Rabu, 8 November 2023 | 17:43 WIB
Johnny G Plate jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). Saat sidang pledoi kemarin, Johnny G Plate sebut penetapannya sebagai tersangka syarat politik.  (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Johnny G Plate jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). Saat sidang pledoi kemarin, Johnny G Plate sebut penetapannya sebagai tersangka syarat politik. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

METROPOLITAN.ID - Terbukti melakukan korupsi dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Putusan kepada Johnny Plate itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu 8 November 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim membacakan putusan, dikutip dari suara.com, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Lewat Rapat Paripurna, Ketua DPRD Rudy Susmanto Tegaskan Bogor Dukung Palestina Merdeka

Politisi Partai NasDem itu juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Johnny Plate tersebut dibebankan uang pengganti sebesar Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara.

Vonis penjara yang dijatuhkan Hakim lebih sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Hakim menjatuhi 15 tahun penjara kepada Plate. Kemudian denda Rp 1 miliar subsider satu tahun, dan membebankan uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Baca Juga: Heboh Video Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Shell Yasmin Bogor, Damkar Bilang Begini

Sementara, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490.

Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X