METROPOLITAN.ID - Puluhan ribu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) Bandung Raya dan Priangan akan gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung (MA) Jakarta.
Dalam Aksi Damai, mereka akan menuntut keadilan dan kepastian hukum atas perkara KSP SB yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 26 September 2023.
Kordinator PSBB Bandung Raya dan Priangan Timur Ricky K Yudhaswara mengatakan, bahwa pihaknya membawahi sekitar 38.000 anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB)
Baca Juga: Dapat Anggaran Hibah, Gani Muhamad Janjikan Kota Bekasi Penuhi Indikator Kesuksesan Pilkada 2024
Tuntutan itu akan disuarakan dalam Aksi Damai para anggota KSP SB dalam aksi damai di Mahkamah Agung (MA) atas putusan Banding perkara pidana Pengadilan Tinggi Bandung.
Ricky menilai, bahwa putusan PT Bandung tidak memenuhi rasa keadilan bagi sebagian besar anggota KSP SB, sebab di wilayahnya sebagian kecil anggota yang berpihak pada pihak pelapor atas kasus pidana KSP SB.
Sebab kata dia, dirinya dan sebagian besar para anggota KSP SB menyaksikan kesaksian Ahli Koperasi dan Ahli Pidana yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Bocah asal Cibeureum Bogor Tewas Terseret Arus Selokan
"Keterangan ahli pidana sangat jelas dan tegas menyatakan, tidak ditemukan adanya tindak pidana dan tindakan pidana pencucian uang (tppu) dikasus KSP SB," ujar Ricky.
Ricky juga menegaskan, para anggota mengetahui secara jelas bahwa KSP SB membeli asset nama koperasi sendiri tidak membeli aset atas nama pribadi dengan menggunakan uang koperasi.
Selain itu lanjutnya, bahwa pembayaran remunerasi, gaji dan operasional itu bukan tindak kejahatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang anggota karena telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP SB.
Baca Juga: Bencana Kota Bogor: Tebing Longsor Jebol Rumah Warga, Pohon Tumbang Tutup Jalan
Dan serial mengadakan RAT setiap tahun selalu dihadiri oleh pihak Kementrian Koperasi dan UKM RI bahkan dua mentri nya pernah hadir yaitu Syarifudin Hasan dan AA Prayoga.
"Koperasi juga selalu membuat LPJ Pengurus dan Pengawas setiap tahun di RAT serta usaha-usahanya di publish di Company Profile sejak awal kami jadi anggota dan sesuai dengan UU perkoperasian," jelasnya.