Senin, 22 Desember 2025

Menteri Dalam Negeri Inggris Dipecat Setelah Protes Perlakuan Polisi Terhadap Demonstran Pro Palestina

- Selasa, 14 November 2023 | 12:12 WIB
Menteri Dalam Negeri Inggris, Suella Braverman (Jawapos.com)
Menteri Dalam Negeri Inggris, Suella Braverman (Jawapos.com)

METROPOLITAN.ID - Menteri Dalam Negeri Inggris, Suella Braverman, diberhentikan dari jabatannya pada Senin (13/11).

Pencopotan jabatan Suella Braverman dilakukan setelah dirinya menyuarakan protes terhadap perlakuan polisi terhadap demonstran pro Palestina.

Pemerintah Inggris, di bawah Perdana Menteri Rishi Sunak, mengonfirmasi bahwa Suella Braverman meninggalkan jabatannya sebagai bagian dari perombakan kabinet.

Baca Juga: Konfik Israel dan Palestina Menjalar Hingga Perbatasan Lebanon, Jurnalis Al Jazeera jadi Sasaran Serang Israel

Susunan kabinet yang dimaksud oleh Suella Braverman adalah agenda menjelang pemilihan umum tahun depan.

Namun demikian, sebelum dipecat Suella Braverman telah menimbulkan kontroversi di parlemen karena menuduh polisi bersikap terlalu lunak terhadap demonstran pro Palestina.

Keputusan pemecatan ini datang setelah tekanan yang besar pada Rishi Sunak untuk mengambil langkah tegas terkait ucapan Suella Braverman.

Baca Juga: Dokter Rayendra Kunjungi Ponpes Tarbiyatul Muamalah Bogor, Wujudkan Santri Sehat Lewat 'Pesantren Sehat'

Suella Braverman, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Mendagri pada Oktober 2022, kini digantikan oleh Menteri Luar Negeri James Cleverly.

Sebaliknya, jabatan Cleverly sebagai Menlu diisi oleh mantan Perdana Menteri Inggris, David Cameron.

Selama menjabat sebagai Mendagri, Braverman selalu menjadi sorotan karena sikapnya yang keras terkait isu imigrasi.

Baca Juga: Aparatur Wilayah Bojongkerta Gagalkan Tawuran, 3 Pelajar SMK asal Kabupaten Bogor Beserta Sajam Diamankan

Isu tersebut memicu perpecahan di kalangan para pemilih di Inggris.

Posisinya semakin terguncang setelah menulis artikel yang memprovokasi, menuduh polisi bersikap tidak adil terhadap demonstran pro Palestina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X