Senin, 22 Desember 2025

Penipu Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023 Resmi Menjadi Tersangka dengan Hukuman 4 Tahun Penjara

- Senin, 20 November 2023 | 18:35 WIB
Ghisca Debora, pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay (jawapos.com)
Ghisca Debora, pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay (jawapos.com)

METROPOLITAN.ID - Ghisca Debora, orang yang melakukan penipuan terkait tiket konser Coldplay di Jakarta 2023, kini resmi menjadi tersangka.

Kepolisian Jakarta Pusat menyatakan Ghisca bersalah atas perbuatannya dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay yang terjadi dari Mei hingga November 2023.

Menurut Kapolres Jakarta Pusat, total kerugian akibat kasus penipuan tiket konser Colplay yang melibatkan Ghisca ini mencapai Rp 5,1 miliar.

Baca Juga: Tolak Laporan KDRT, Dua Oknum Anggota Polisi di Parungpanjang Dimutasi

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan tujuh orang saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ghisca.

Ghisca Debora dihadapkan pada pasal 378 tentang penipuan dan/atau pasal 372 tentang penggelapan.

Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sebagai akibat dari perbuatannya.

Baca Juga: Janji dan Harapan Gustavo Almeida untuk Jakmania: Gol di Liga 1 Bakal Ngalir!

Ghisca menggunakan modus penawaran tiket compliment kepada teman-temannya untuk dijual kembali sebagai reseller.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Pusat, terdapat lima pelapor yang mengalami kerugian.

Salah satu pelapor mengatakan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,35 miliar.

Baca Juga: Masih Banyak Truk Tambang yang Menlanggar, Bupati Bogor Iwan Setiawan Ubah Waktu Operasional

Kapolres Jakarta Pusat juga menyampaikan bahwa masih ada laporan dari polisi daerah lain terkait kasus serupa.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa mutasi rekening atas nama pelaku dan barang-barang branded yang dibeli oleh pelaku sejak bulan Mei.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X