Pratama dari CISSReC menyatakan seharusnya PT KAI bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), namun UU PDP belum dijalankan.
Ia berharap agar UU PDP segera diterapkan untuk mengatasi insiden siber dan memberikan sanksi yang setimpal.***