METROPOLITAN.ID - Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka pembobolan rumah kosong dari amukan warga usai terjadi kejar-kejaran dari Perumahan Villa Ciomas, hingha kawasan Empang Kota Bogor.
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang belum diketahui identitasnya tersebut adalah sekelompok pencuri yang baru saja menjalankan aksinya di Perumahan Villa Ciomas.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Parung Jadi Korban Penyiksaan Ayah Kandungnya Sendiri hingga Disuruh Mengamen
“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 12.10 WIB, di komplek perumahan Villa Ciomas, Kabupaten Bogor,” kata Iwan Wahyudi, Minggu 4 Februari 2024.
“Bermula ketika pemilik rumah pulang dari kegiatan olahraga dan melihat pintu rumah terbuka. Dengan sigap pemilik rumah bersama warga melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari dalam rumah,” tambahnya.
Sontak pemilik rumah berteriak ‘maling’ hingga warga di sekitar rumah korban keluar dan ikut menahan para pelaku. Namun para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan minibus yang diketahui milik para pencuri.
Baca Juga: Hendak Diamuk Warga, Oknum Guru yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Diamakan Polisi
“Warga bersama pemilik rumah segera mengejar pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraan, bahkan menabrak beberapa orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di pertigaan Kali Empang, Kota Bogor Selatan,” jelasnya.
Diketahui pula bahwa para pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan dan berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merk ASUS, perhiasan seberat 20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp 50 juta,” kata dia.
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Tergantung di Paledang Bogor
Saat ini kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Polsek Bogor Selatan usai para pelaku babak belur hingga minibus pelaku hancur diamuk warga di kawasan Empang Bogor.
“Memastikan bahwa kejadian ini adalah pencurian rumah kosong akan dikenakan Pasal 363 KUHP dimana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Yoman)