Akibat dari perbuatannya, pelaku dikanakan “Pasal UU perlindungan anak sama pasal 294 KUHP tentang perbuatan pencabulan, ancaman hukumannya diatas 12 tahun,” tandasnya. (Devina Maranti)
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikanakan “Pasal UU perlindungan anak sama pasal 294 KUHP tentang perbuatan pencabulan, ancaman hukumannya diatas 12 tahun,” tandasnya. (Devina Maranti)