METROPOLITAN.ID - Untuk menjaga maraknya aksi pencurian rumah kosong (Rumsong), Polsek Tamansari Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menyediakan tempat penitipan barang berharga seperti kendaraan roda dua dan roda empat.
Kapolsek Tamansari IPTU Jajang mengatakan, sesuai instruksi Kapolres Kabupaten Bogor seluruh Polsek di Kabupaten Bogor untuk menyediakan tempat penitipan barang berharga. Seperti kendaraan roda dua ataupun roda empat, dan khususnya kepada warga Kecamatan Tamansari yang hendak mudik ke kampung halaman alangkah baiknya kendaraan nya di titipkan di kantor Polsek Tamansari.
Baca Juga: Tempat Nongkrong di Jakarta Pusat dan Barat: Foto, Tenant, Lokasi
"Tercatat ada 11 unit kendaraan roda dua yang sudah dititipkan di kantor Polsek Tamansari," kata IPTU Jajang kepada metropolitan Sabtu (6/4/2024). Dia menjelaskan, pihaknya menyiapkan penitipan motor dan mobil yang bisa menampung kapasitas 20 unit mobil dan 100 unit motor.
Baca Juga: Xiaomi Bersiap Rilis Wearable Terbaru, Xiaomi Smart Band 9 yang Dilengkapi NFC
"Saya Menghimbau kepada warga Tamansari yang akan mudik supaya lebih memeriksa kembali sebelum meninggalkan rumah mulai dari kunci rumah di periksa, kompor di matikan, mencabut aliran listrik yang tidak di pergunakan dan bisa juga ke RT/RW setempat,” tandasnya.(man/suf)