Minggu, 21 Desember 2025

Pakai Bukti Transfer hingga Bon Fiktif, Direktur PT IS Didakwa Gelapkan Uang Rp 8,5 Miliar

- Minggu, 7 April 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi persidangan. (Freepik)
Ilustrasi persidangan. (Freepik)


METROPOLITAN.ID
– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mendakwa Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa (PT IS), Leonal Tirta bin Lie Mien Toeng menggelapkan uang perusahaan Rp 8,5 miliar.

Terdakwa diketahui menggunakan bukti tangkapan layar transfer m-banking dua bank swasta serta bon-bon yang seluruhnya fiktif.

Dakwaan tersebut dibacakan saat sidang atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta PN Cibinong), Kabupaten Bogor, Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga: Ini Persiapan dan Strategi Jelang Halving Bitcoin 2024

Dalam persidangan perdana itu, terdakwa mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.

Sementara itu, karena penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan jawaban atas dakwaan JPU (eksepsi), persidangan berlanjut.

Majelis Hakim pun menentukan jadwal sidang dua kali sepekan mengingat masa penahanan terdakwa sudah dua bulan, agar tidak melampaui masa penahanan terdakwa.

Baca Juga: Sudah Beli Baju Lebaran Bernuansa Shimmer? Begini Saran Fashion Stylist Untuk Mix and Match agar Tetap Cantik di Hari Raya

Tim JPU yang diwakili Jaksa Juan Bangun Wicaksana mengatakan, seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.

“Semata-mata hanya untuk mengelabui perusahaan dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,” katanya.

Menurutnya, beberapa perbuatan pidana terdakwa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga: Quality Time Seru Bareng Teman di Tempat Nongkrong Murah Jakarta Ini

“Terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapus piutang,” sambungnya.

Dalam kaitan tindak pidana tersebut, pihak JPU akan mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Atas perbuatan terdakwa, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saos sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp8,5 miliar,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X