Senin, 22 Desember 2025

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

- Jumat, 26 April 2024 | 13:19 WIB
Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho
Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Salah satu contohnya, kondisi geopolitik yang semakin memanas yang memberikan tekanan terhadap APBN.

Memburuknya kondisi ekonomi global ini memberikan sentiment negative terhadap ekonomi Indonesia. “Ruang fiscal kita menjadi sangat terbatas,” urainya.

Baca Juga: Dedie A Rachim Resmi Daftar Balon Wali Kota Bogor di Partai Demokrat

Sementara itu, pemerintahan baru harus membiayai program makan siang gratis yang menjadi jualan politik Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres kali lalu.

Diperkirakan, anggaran makan siang gratis ini menelan Rp 450 Triliun per tahun.

Kebutuhan dana jumbo ini diperkirakan akan menganggu APBN yaitu tersedotnya anggaran lain dari program perlindungan social.

“Kalau anggaran makan siang dan susu gratis ini diambil dari program social seperti subsidi BBM dan listrik, diperkirakan tingkat kemiskinan akan meningkat,” ujarnya.

Karena itu, Hardjuno mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sesegera mungkin.

UU ini nantinya menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

UU ini nantinya akan berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah.

Apalagi, perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi.

“UU Perampasan asset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan asset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” jelasnya.

Dia mengatakan UU Perampasan Aset segera menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan koruptor.

Selama koruptor tidak dihukum berat maka masih pede (berani) melakukan korupsi.

Karenanya, dia berharap, masa awal pemerintahan baru ini, RUU Perampasan Aset tersebut sudah disahkan oleh DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X