METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lewat Satpol PP bakal kembali menggusur kios pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak.
Penertiban PKL tahap dua ini akan menyasar 160 kios PKL Puncak dari Gantole hingga Warpat.
Dikabarkan, Warpat yang menjadi salah satu tempat ikonik di kawasan Puncak juga bakal ikut digusur.
Baca Juga: Berhadapan di Pilpres, Gerindra - PDIP Mesra di Bogor, Bangun Kedekatan untuk Koalisi di Pilbup 2024
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, Pemkab Bogor lewat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah meninjau kembali legalitas 160 kios PKL, termasuk di Warpat Puncak dan bangunan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.
Sebab sebelumnya, pemilik kios di Warpat Puncak mengaku mengantongi izin sehingga lolos pada penertiban PKL tahap pertama, beberapa waktu lalu.
"Sekarang masih ada 160 lapak (PKL) lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya," ujar Anwar Anggana, Selasa, 9 Juli 2024.
"Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP," sambungnya.
Menurutnya, penertiban tahap dua ini ditargetkan paling lambat pada Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan Pilkada untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah melakukan penertiban PKL pada Senin, 24 Juni 2024 lalu.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 331 lapak PKL dibongkar. 181 bangunan berdiri di jalur Puncak dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas.
Sementara 131 bangunan lainnya dari Simpang Taman Safari hingga Rest Area Gunung Mas.
Baca Juga: Ditinggal Liburan, Rumah PNS di Bogor Dirampok, Uang Tunai hingga Laptop Hilang