METROPOLITAN.ID - Usai video skandal berdurasi lima menit bersama siswi Ketua Osis di Gorontalo gempar, oknum guru yang terlibat dalam tayangan tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Gorontalo Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman membeberkan, pria dalan video syur tersebut ialah DH (57), Guru Bahasa Indonesia di sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenang).
Ia menyebut, tersangka DH ditetapkan oleh pihak kepolisian atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Namun, kata dia, kasus tersebut masih terus ditindak lanjuti.
Baca Juga: Resmi, Bey Machmudin Lantik Bachril Bakri Jadi Pj Bupati Bogor Gantikan Asmawa Tosepu
"Kami pastikan kasus ini akan terus berlanjut karena korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang," katanya seperti dikutip Metropolitan dari suara.com, Kamis 26 September 2024.
Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan bahwa, oknum guru dan siswi di Gorontalo ini sudah memiliki hubungan asmara sejak 2022.
Namun, keduanya baru pertama kali melakukan persetubuhan pada awal tahun 2024 di ruang guru tempat sekolah DH mengajar.
Baca Juga: Atasi Persoalan Sampah, Desa Telukjambe Karawang Bakal buat TPS 3R
Hal itu sendiri bisa terjadi lantaran siswi diajak secara paksa oleh DH, sehingga hubungan keduannya berlangsung hingga sekarang.
"Tapi, karena bujuk rayu maka hubungan ini terus berlanjut," ungkap Deddy.
Kemudian, Kapolres menjelaskan, video syur yang beredar luas di media sosial itu terjadi di rumah teman korban pada 6 september 2024.
Baca Juga: 7 Fitur Canggih Terbaru di iPhone 16 namun Sudah Ada Lama di Smartphone Android
Tujuan video viral tersebut dibuat untuk memberitahukan kepada istri tersangka mengenai perbuatan oknum guru ini.