METROPOLITAN.ID - Pernikahan Gus Zizan, seorang penceramah muda yang menikah dengan Kamila Asy Syifa, seorang selebgram berusia 16 tahun, memicu kecaman luas dari berbagai kalangan.
Pernikahan yang berlangsung pada 4 Oktober 2024 ini menjadi kontroversial karena Kamila masih dianggap anak di bawah umur.
Di sisi lain, Gus Zizan sendiri lahir pada tahun 2005 di Kapek Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berarti usianya sekarang sekitar 19 tahun.
Baca Juga: AMSI Jawa Barat Dorong Anggotanya Sajikan Kanal Khusus Cek Fakta
Terlepas dari perbedaan usia tersebut, pernikahan keduanya telah memancing kritik tajam dari masyarakat, terutama warganet.
Pernikahan mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 7 ayat 1 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa "perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun".
Baca Juga: 13.200 Orang Dapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis BRI Peduli di Berbagai Wilayah di Indonesia
Isu ini semakin diperparah dengan munculnya kritikan di media sosial yang menyoroti praktik pernikahan dini dan penyalahgunaan status agama.
Terlihat warganet mengungkapkan hal tersebut merupakan pernikahan dini yang hanya beralasan agama, tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan hukum yang menyertai keputusan semacam ini.
“Tolong stop menormalisasi pernikahan dengan alasan untuk menghindari perbuatan zina, apalagi ini usia keduanya masih terlalu dini. Btw ini Gus pernah viral karena ketahuan dugem waktu itu," tulis @satria**** yang dikutip Metropolitan dari X, Senin 7 September 2024.
Di sisi lain, pengguna X juga menyinggung skandal masa lalu Gus Zizan yang sebelumnya sudah pernah tercoreng oleh isu moral.