Infrastruktur yang akan dibangun antara lain meliputi jalan lingkungan, drainase, pengelolaan air limbah, fasilitas umum, dan distribusi air bersih.
Sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan, pemerintah sendiri akan melaksanakan pembangunan ini dengan merujuk pada peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat.
“Anggarannya sudah ada pola yang baku dan sudah disiapkan dari negara. Kami juga mengajak pihak pihak swasta untuk bergotong royong dalam membantu warga yang terdampak melalui program perumahan,” ungkap dia.