Minggu, 21 Desember 2025

Kenapa Pilkada Jakarta 2024 Bisa Dua Putaran? Ini Penjelasannya

- Rabu, 27 November 2024 | 17:17 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (cimahikota.bawaslu.go.id)
Ilustrasi Pilkada 2024. (cimahikota.bawaslu.go.id)

METROPOLITAN.ID - Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 wilayah Indonesia, yang terdiri dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Sebagian besar daerah ini hanya akan mengadakan Pilkada dalam satu putaran, namun ada pengecualian untuk wilayah Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang mengatur persyaratan pemenang dalam Pilkada Jakarta, di mana untuk menang di putaran pertama, pasangan calon harus meraih lebih dari 50 persen suara.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Hasil Real Count Pilkada Serentak 2024

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, Pilgub Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Aturan ini menjadi ciri khas Pilkada Jakarta, sehingga menciptakan dinamika yang berbeda dibandingkan dengan Pilkada di wilayah lainnya, yang umumnya hanya membutuhkan satu putaran.

Lantas seperti apa syarat pilkada dua putaran di Jakarta 2024 tersebut? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak lebih lanjut.

Baca Juga: Jaro Ade Nyoblos di TPS 02 Desa Cileuksa: Malam Ziarah, Pagi Sungkem ke Orang Tua

Syarat Pilkada Dua Putaran

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa jika pada hari pencoblosan, tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen suara, Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Syarat utama bagi Pilkada Jakarta untuk dilaksanakan dalam dua putaran adalah apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Jika kondisi tersebut terjadi, maka pemilihan akan memasuki putaran kedua, di mana dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak akan bersaing.

Baca Juga: Tempat Ngopi dan Nongkrong Cozy di Bogor, Buat Hangout di Weeknd Pas Banget Nih

Pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua akan melanjutkan persaingan, sementara pasangan calon dengan suara terbanyak terendah akan tersingkir dari kompetisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X