Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Sudah Tentukan Kasasi Setelah Vonis Banding 20 Tahun

- Selasa, 18 Februari 2025 | 14:58 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

 METROPOLITAN.ID - Kuasa hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah, pihaknya telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya.

Menurut dia, Harvey Moeis sampai saat ini masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh setelah vonis 20 tahun pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Ahmad seperti dikutip dari Jawa Pos, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Legendaris di Yogyakarta dengan Cita Rasa Terbaik untuk Kulineran

Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum mendapatkan salinan resmi putusan yang memperberat hukuman Harvey Moeis.

Keberadaan salinan tersebut sangat penting untuk mengkaji alasan hakim memperberat vonis yang diberikan kepada kliennya.

“Salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim. Kami tidak dapat mengambil keputusan hukum tanpa memahami secara menyeluruh dasar pertimbangan hakim dalam memperberat hukuman,” tegas Ahmad.

Baca Juga: Bimtek Olahraga Tradisional Angkatan XIV Disambut Antusias 80 Peserta

Lebih lanjut, kata dia, setelah menerima salinan putusan tingkat banding, pihaknya akan melakukan analisis dan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut. Selanjutnya, kami baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh,” lanjutnya.

Ia juga menekankan, pihaknya tidak akan mendahului keputusan Harvey Moeis terkait kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Pengemudi Ojol Tuntut THR, Gojek Janji Tindak Lanjuti dengan Pemerintah

Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan kliennya setelah melalui pertimbangan yang matang.

"Dengan demikian, kami mengimbau agar berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi atau dikutip oleh pihak manapun sampai ada keputusan resmi dari pihak kami," cetus dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X