METROPOLITAN.ID - Polemik kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terus bergulir.
Kasus ini pun berbuntut pada dilaporkannya Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung.
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh Andi Kusuma, seorang pengacara sekaligus Ketua DPD organisasi masyarakat Putra Putri Tempatan (Perpat).
Bambang Hero Saharjo dipolisikan usai menjadi saksi ahli penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus Harvei Moeis terkait tata niaga timah yang mencapai Rp271 triliun.
Menanggapi hal itu, Rektor IPB Arif Satria menilai pelaporan terhadap guru besarnya dapat merusak tatanan hukum di Indonesia.
"Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan," kata Arif Satria, Minggu, 12 Januari 2025.
Baca Juga: Gerebek Warung Klontong di Sukaraja Bogor, Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras
Menurut Arif Satria, jika pelaporan itu dikabulkan oleh pihak kepolisian, ke depan akan berdampak pada sulitnya hakim untuk mengambil putusan dalam penanganan suatu perkara.
Arif Satria meminta negara hadir dalam kasus korupsi timah yang dilakukan oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ini.
"Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan," ungkapnya.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di SDN Cipaku Sukabumi Tanpa Nasi, Diganti jadi Bihun
Bahkan, Arif Satria mendesak negara mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan Dosen dan guru.
"Untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli, maka pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru," pungkasnya. (Cr1/fin)