Minggu, 21 Desember 2025

Profil Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut yang Viral karena Dugaan Kekerasan Seksual dengan Pegawai Bank

- Kamis, 22 Mei 2025 | 16:42 WIB
Anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar viral atas dugaan kasus skandal dengan pegawai bank yang diimingi pekerjaan (Instagram/@adjiakbarrr)
Anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar viral atas dugaan kasus skandal dengan pegawai bank yang diimingi pekerjaan (Instagram/@adjiakbarrr)

METROPOLITAN.ID - Seorang anggota DPRD Sumut atau Sumatera Utara, belakangan mejadi sorotan atas dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan wanita pegawai bank berinisial SNL (24).

Laporan pegawai bank berinisial SNL tersebut didaftarkan ke Mapolda Sumut dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.

SNL menuduh Fajri Akbar melakukan tindakan kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan.

Baca Juga: Soal Mobil Dinas Ditilang Karena Pakai Plat Putih, Bappenda Pastikan Tidak Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Di tengah kontroversi ini, publik pun mulai menelusuri siapa sebenarnya sosok politisi muda dari Fraksi Demokrat tersebut.

Dari pihak terlapor, Fajri Akbar mengakui bahwa memang pernah menjalin hubungan dengan SNL, namun hubungan tersebut disebut sebagai hubungan yang terjalin atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan bukan merupakan tindak kekerasan seksual.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan jabatan atau posisi tertentu kepada SNL yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota legislatif.

Benny bahkan menyebut bahwa tuduhan yang dilayangkan SNL cenderung tidak berdasar dan mengarah pada fitnah.

Baca Juga: Satpol PP Kumpulkan Pelaku Usaha Bahas Larangan Jual Minol Golongan B dan C di Kota Bogor

Tak hanya menjadi pihak terlapor, Fajri Akbar juga mengajukan laporan terhadap SNL.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu telah lebih dahulu dibuat pada 5 April 2025, dengan nomor registrasi STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga: 5 Restoran Keluarga Terbaik di Yogyakarta untuk Wisata Kuliner saat Akhir Pekan

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan merujuk pada Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X