Minggu, 21 Desember 2025

Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut usai Viral

- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:36 WIB
Konferensi pers pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin, 9 Juni 2025. (Ist)
Konferensi pers pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin, 9 Juni 2025. (Ist)


METROPOLITAN.ID
- Pemerintah akhirnya mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Seperti diketahui, belakangan jagat media sosial diramaikan dengan tegar #saveRajaAmpat yang rusak akibat aktivitas penambangan nikel.

Kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat ini diambil usai dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian.

Langkah pencabutan izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers resmi bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih, Senin, 9 Juni 2025.

"Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Dan saya langsung melakukan langkah-langkah untuk mencabut izin tersebut. Mulai hari ini, pemerintah resmi mencabut empat IUP di Raja Ampat," ujar Bahlil.

Langkah ini menyusul penyetopan sementara seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat yang dilakukan sejak Kamis, 5 Juni 2025.

Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan legal, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.

PT Gag juga diketahui sudah melakukan eksplorasi sejak 1972, beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat, dan telah menjalankan prinsip-prinsip lingkungan yang sesuai dengan ketentuan Amdal.

"PT Gag Nikel adalah satu-satunya yang memiliki RKAB tahun ini. Lokasinya sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan justru lebih dekat ke Maluku Utara. Dari total lahan 260 hektare yang digunakan, 54 hektare sudah dikembalikan ke negara," katanya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X