Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor CPO dan turunannya selama periode 2022.
Para terdakwa, yang merupakan korporasi, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Maling Motor di Muratara Beraksi, Pura-pura Pingsan saat Dikejar Massa
Kerugian yang ditimbulkan meliputi kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian ekonomi nasional, dengan total mencapai hampir Rp11,88 triliun.
Rincian kerugian menurut perusahaan adalah sebagai berikut: PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,997 triliun; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai Rp483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun.
***