Senin, 22 Desember 2025

Wilmar Group Tanggapi Penyitaan Rp11,8 Triliun oleh Kejagung Kasus Korupsi Minyak Goreng

- Rabu, 18 Juni 2025 | 14:18 WIB
Wilmar Group buka suara terkait penyitaan Rp11,8 triliun oleh kejagung atas dugaan korupsi minyak goreng (TikTok/Esra Ambarita)
Wilmar Group buka suara terkait penyitaan Rp11,8 triliun oleh kejagung atas dugaan korupsi minyak goreng (TikTok/Esra Ambarita)

Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor CPO dan turunannya selama periode 2022.

Para terdakwa, yang merupakan korporasi, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Maling Motor di Muratara Beraksi, Pura-pura Pingsan saat Dikejar Massa

Kerugian yang ditimbulkan meliputi kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian ekonomi nasional, dengan total mencapai hampir Rp11,88 triliun.

Rincian kerugian menurut perusahaan adalah sebagai berikut: PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,997 triliun; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai Rp483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun.

 

 

 

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X