Minggu, 21 Desember 2025

Wilmar Group Tanggapi Penyitaan Rp11,8 Triliun oleh Kejagung Kasus Korupsi Minyak Goreng

- Rabu, 18 Juni 2025 | 14:18 WIB
Wilmar Group buka suara terkait penyitaan Rp11,8 triliun oleh kejagung atas dugaan korupsi minyak goreng (TikTok/Esra Ambarita)
Wilmar Group buka suara terkait penyitaan Rp11,8 triliun oleh kejagung atas dugaan korupsi minyak goreng (TikTok/Esra Ambarita)

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group terkait dugaan korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Menanggapi hal ini, Wilmar Internasional Limited angkat suara, menegaskan bahwa dana tersebut merupakan uang jaminan dalam proses hukum yang tengah berlangsung dan seluruh aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kejagung sebelumnya telah mengajukan tuntutan sejak April 2024 terhadap lima anak perusahaan Wilmar Group atas dugaan kerugian negara, keuntungan tidak sah, serta kerugian sektor usaha.

Baca Juga: Heboh! Dua Pulau di Anambas Kepulauan Riau Diduga Dijual di Situs Asing

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Wilmar menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan terkait izin ekspor minyak sawit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung menuntut kerugian secara keseluruhan sebesar Rp12,3 triliun atau setara dengan sekitar 755 juta dolar AS.

Baca Juga: Nah Loh! Denny Mulyadi Jabat Sekda Kota Bogor Hanya Sampai Tahun 2027, Ini Penyebabnya

Dalam proses hukum yang berjalan, Kejagung mengajukan banding dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta Wilmar sebagai tergugat untuk menunjukkan itikad baik dengan menyetor uang jaminan sebesar Rp11,8 triliun.

Wilmar menyatakan telah menyetujui dan melaksanakan permintaan tersebut.

Dana jaminan ini akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung memutuskan perusahaan tidak bersalah.

Sebaliknya, dana tersebut dapat disita seluruhnya atau sebagian jika putusan pengadilan menyatakan sebaliknya.

Baca Juga: Maling Motor di Muratara Beraksi, Pura-pura Pingsan saat Dikejar Massa

Dalam tahap penuntutan, Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi melakukan penyitaan uang senilai Rp11.880.351.802.619.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X