Minggu, 21 Desember 2025

Kronologi Pemerkosaan dan Penganiayaan Adik Habib Bahar bin Smith di Pamulang, Dua Pelaku Ditangkap

- Jumat, 20 Juni 2025 | 16:08 WIB
Kronologi Pemerkosaan dan Penganiayaan Adik Habib Bahar bin Smith. (Dok Humas Polda Jabar)
Kronologi Pemerkosaan dan Penganiayaan Adik Habib Bahar bin Smith. (Dok Humas Polda Jabar)

 

METROPOLITAN.ID – Dua adik dari pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith, seorang perempuan berinisial S dan seorang laki-laki berinisial Z, menjadi korban dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin dini hari, 16 Juni 2025.

Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik, terlebih setelah diketahui bahwa korban perempuan adalah adik kandung Bahar bin Smith, yang dikenal sebagai figur publik dengan pengaruh besar di kalangan pendukungnya.

Kronologi Pemerkosaan dan Penganiayaan di Pamulang

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat Z, adik laki-laki Bahar, mendengar suara panik dari adiknya, S, sekitar pukul 02.30 WIB. S diketahui berteriak memanggil Z di kawasan Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang.

Ketika Z menyusul ke arah suara, ia mendapati adik perempuannya tengah diperkosa oleh seorang pelaku berinisial EKK, yang saat itu menutup mulut korban dengan tangan untuk mencegah teriakan.

Baca Juga: Siapa Habib Bahar bin Smith? Sosok Ulama Kontroversial dengan Deretan Kasus Hukum

Z pun segera berupaya menyelamatkan adiknya. Namun, usaha itu berakhir dengan baku hantam antara Z dan EKK.

Tak berhenti di situ, Z yang berinisiatif menyelesaikan masalah secara langsung mendatangi rumah pelaku. Namun, di lokasi, ia justru mendapat perlakuan kasar dan kembali menjadi korban penganiayaan.

Saat berada di rumah EKK, seorang pria lain berinisial YLK tiba-tiba mengarahkan pisau ke leher Z.

Dalam upaya menangkis serangan tersebut, tangan Z terluka cukup serius akibat senjata tajam. Akibatnya, kasus ini berkembang menjadi dua laporan terpisah: pemerkosaan dan penganiayaan.

Dua Pelaku Diamankan, Satu Positif Narkoba

Kuasa hukum korban, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa total terdapat empat orang yang terlibat dalam aksi kekerasan di rumah pelaku. Namun, hingga kini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu EKK (pelaku pemerkosaan) dan YLK (pelaku penganiayaan).

Baca Juga: Amarah Habib Bahar bin Smith Meluap, Adik Perempuan Jadi Korban Pencabulan, Mencak-mencak di Kantor Polisi

Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada hari yang sama dengan kejadian, yakni Senin, 16 Juni 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan serta narkoba yang ditemukan di lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X