METROPOLITAN.ID – Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan kini bisa bernapas lega. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah memasuki tahap validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah sebelumnya melalui verifikasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2025 kembali digulirkan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja, terutama mereka yang terdampak secara ekonomi.
Pencairannya direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2025, dengan besaran bantuan Rp600.000 per orang dan disalurkan sekaligus.
Bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, akan muncul notifikasi resmi sebagai berikut:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.”
Informasi ini bisa diakses melalui link resmi BSU BPJS maupun aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Namun, lolos verifikasi belum berarti langsung menerima bantuan. Selanjutnya, data akan divalidasi lebih lanjut oleh Kemnaker.
Agar lolos menjadi penerima BSU 2025, seseorang harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat BSU dicairkan
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair! Ini Cara Cek Penerima dan Update Rekening Penerima
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Kemnaker
Untuk memastikan status penyaluran Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut ketika layanan validasi di situs Kemnaker sudah aktif: https://bsu.kemnaker.go.id
Adapun langkah-langkah pengecekan jika sudah bisa dilakukan sebagai berikut:
1. Via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan