METROPOLITAN.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memberlakukan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif selama enam bulan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, penampungan dana ilegal, hingga transaksi kejahatan siber.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia dan menjadi perhatian luas publik karena berlaku untuk seluruh jenis bank di Indonesia, baik konvensional, syariah, maupun digital.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi, baik transaksi masuk maupun keluar selama periode tertentu. Dalam kebijakan terbaru PPATK, batas waktu yang ditetapkan adalah enam bulan.
Baca Juga: Rekening Kena Blokir PPATK? Jangan Panik, Lakukan Cara Ini Dijamin Uang Aman
“Pemblokiran ini hanya bersifat sementara. Dana tidak hilang. Nasabah cukup melakukan aktivasi kembali,” tulis PPATK dalam keterangan resminya.
Meskipun masing-masing bank memiliki kebijakan dormansi yang bervariasi, mulai dari tiga hingga dua belas bulan. PPATK menegaskan bahwa indikator enam bulan menjadi standar baru dalam identifikasi rekening dorman untuk kepentingan pengawasan transaksi keuangan nasional.
Siapa Saja yang Bisa Terdampak?
Kebijakan ini tidak hanya menyasar rekening pribadi, tetapi juga mencakup:
- Rekening tabungan perorangan dan korporasi
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun asing
- Rekening bank digital, syariah, dan konvensional
PPATK mengingatkan bahwa semua jenis rekening berisiko diblokir jika tidak menunjukkan aktivitas dalam enam bulan berturut-turut.
Meski diblokir, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan saldo. Dana di rekening dormant tetap utuh dan bisa diakses kembali setelah proses verifikasi atau aktivasi ulang melalui bank terkait.
Langkah verifikasi umumnya mencakup: