METROPOLITAN.ID - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Semula dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus 2025, masa pencairan kini resmi diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.
Perpanjangan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak penerima yang sebelumnya terkendala akses, terutama di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Viral Bapak Ini Lukis Bendera One Piece di Tengah Jalan, Banjir Dukungan Netizen
Ketiga lembaga sepakat memberikan tambahan waktu agar distribusi bantuan bisa lebih optimal, khususnya bagi pekerja di wilayah yang kesulitan menjangkau titik pencairan.
Tak hanya itu, pendekatan jemput bola juga diterapkan oleh tim PT Pos Indonesia, yang menyasar para nelayan, buruh kebun, hingga pekerja informal, demi memastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.
BSU 2025 menyasar pekerja formal dan honorer dengan penghasilan rendah, dengan kriteria sebagai berikut:
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Termasuk dalam kelompok 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer
Bantuan tunai ini sebesar Rp600 ribu per orang, dengan total anggaran pemerintah yang mencapai Rp10,72 triliun. Ini menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pemerintah menyediakan dua cara utama untuk mengecek status penerima BSU 2025:
1. Lewat Aplikasi Pospay