Minggu, 21 Desember 2025

Royalti Musik Bukan Cuma Lagu! LMKN Ingatkan Suara Burung dan Alam Juga Bisa Kena Tagih

- Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi  Suara Burung dan Alam Juga Bisa Kena Royalti (Pixabay)
Ilustrasi Suara Burung dan Alam Juga Bisa Kena Royalti (Pixabay)


METROPOLITAN.ID – Polemik soal royalti musik kembali mengemuka usai kasus yang menyeret salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. Dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu komersial tanpa izin berbuntut pada proses hukum, baik pidana maupun perdata, yang kini menjadi sorotan nasional.

Namun, bukan hanya lagu yang bisa memicu urusan hukum. Belakangan ini, banyak pelaku usaha, khususnya di sektor F&B, perhotelan, dan retail berusaha mengakali situasi dengan cara memutar suara burung, suara hujan, atau gemericik air sebagai latar musik di tempat usaha mereka.

Sayangnya, solusi yang dianggap aman ini justru bisa menjadi bumerang.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa penggunaan rekaman suara alam juga tetap termasuk dalam karya yang memiliki hak terkait.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Vokalis NOAH Sok Kaya Terkait Royalti Lagu, Ternyata Segini Kekayaan Ariel

Hal ini berarti, meskipun bukan lagu, pemutaran suara alam tetap dikenakan kewajiban membayar royalti.

“Tidak ada kewajiban memutar musik. Tapi kalau diputar, entah itu lagu Indonesia, internasional, atau bahkan suara alam, semuanya tetap memiliki hak cipta atau hak terkait yang wajib dibayar,” jelas Dharma dalam pernyataannya pada 3 Agustus 2025.

Hak terkait berbeda dari hak cipta. Bila hak cipta dimiliki oleh pencipta lagu, maka hak terkait dimiliki oleh produser rekaman atau fonogram.

Artinya, bahkan suara burung yang direkam, dikurasi, dan dirilis di platform digital seperti Spotify atau YouTube oleh seorang produser, tetap memiliki perlindungan hukum.

Baca Juga: Charly Van Houten Pilih Bebaskan Lagu Ciptaannya: Tak Wajib Bayar Royalti, Tapi Dikritik Netizen

Jadi meskipun bukan musik, jika suara itu berasal dari rekaman yang dirilis secara resmi, penggunaannya di tempat umum tetap memerlukan izin atau pembayaran royalti.

Lebih lanjut, LMKN menegaskan bahwa penggunaan lagu-lagu internasional juga masuk dalam pengawasan lembaga kolektif.

Melalui mekanisme kerja sama antar-lembaga pengelola hak cipta lintas negara, pemilik hak atas lagu luar negeri tetap bisa menerima royalti dari penggunaan di Indonesia.

Kasus Mie Gacoan menjadi titik balik dalam kesadaran banyak pelaku usaha terhadap pentingnya menghormati hak cipta dan hak terkait. Diketahui, restoran tersebut digugat karena memutar lagu secara publik tanpa izin resmi dari pemilik hak.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X