Selain itu, tersangka mengungkap bahwa ibu bayi memiliki utang belum terbayar di sebuah kafe, sehingga balita itu dijadikan jaminan agar utang tersebut bisa diselesaikan.
Modus tersangka yakni membawa anak tersebut serta mengaku bahwa mereka akan mengasuhnya bersama.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
***