METROPOLITAN.ID – Kasus yang oernah viral yakni seorang pria paksa dokter buka masker di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini jadi tersangka.
Seorang pria bernama Siswandi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya memaksa dokter di RSUD Sekayu, dr Syahpri Putra Wangsa, membuka masker saat bertugas viral dan menimbulkan keresahan publik.
Peristiwa ini menambah catatan panjang kasus kekerasan maupun intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang masih kerap terjadi di lapangan.
Padahal, profesi dokter seharusnya mendapat perlindungan penuh dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Viral! Warga Sukabumi Derita Penyakit Kulit Langka, Seluruh Badan Dipenuhi Benjolan
Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahean, menegaskan bahwa proses hukum berjalan cepat. Siswandi ditahan sejak Senin malam, 25 Agustus 2025 dan kini berstatus tersangka.
"Ya benar, satu orang terduga pelaku atas nama Siswandi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin malam, orang yang memaksa tenaga medis membuka masker," katanya.
Iptu Hutahean menambahkan, pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan penyidik maupun pimpinan untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional.
Baca Juga: Viral! Emak-Emak Nangis Histeris Diduga Jadi Korban Gas Air Mata saat Demo Ricuh Jakarta
"Kami terus berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi, beri kesempatan penegak hukum menyelesaikan perkara ini," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Siswandi dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara yang tidak ringan.
Penerapan pasal ganda ini menegaskan keseriusan aparat dalam melindungi tenaga medis dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.