Penemuan Potongan Tubuh
Pada 6 September 2025, warga Pacet menemukan potongan kaki kiri di sebuah jurang. Temuan itu dilaporkan ke polisi.
Polisi bersama relawan dan anjing pelacak lalu melakukan pencarian intensif. Hasilnya, sebanyak 76 potongan tubuh korban berhasil ditemukan.
Penangkapan Pelaku
Polisi melacak keberadaan pelaku menggunakan teknologi Inafis dan digital forensik.
AM akhirnya ditangkap pada Minggu, 7 September 2025, pukul 03.00 WIB di kosnya di Surabaya.
Saat ditangkap, AM sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan aparat.
Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Hidden Gem di Makassar yang Bikin Nagih, Nomor 3 Jarang Banget Ada!
Motif dan Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah pertengkaran terkait masalah ekonomi dan hubungan tanpa ikatan sah.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.