Parisman menegaskan, apabila benar kabar mengenai hilangnya flashdisk tersebut tidak sesuai fakta, maka Ahmad Sahroni sebagai pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum.
“Tentunya kita harus bersikap hati-hati kalau dikatakan bahwa ada isu flashdisk hilang. Maka ini yang bersangkutan sebagai korban yang diduga atas tersebarnya berita tersebut, jika memang itu tidak benar, silakan melakukan hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Lebih jauh, Parisman juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus penyebaran isu semacam ini.
“Apabila memang yang bersangkutan sebagai korban merasa dirugikan, jika ini diproses secara hukum, maka ini menjadi tanggung jawab penyidik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari Ahmad Sahroni maupun Nafa Urbach mengenai isu tersebut. Artinya, klaim soal adanya video 7 menit masih berada pada ranah rumor belaka tanpa dasar yang jelas.
Berdasarkan penelusuran, tidak ada bukti konkret mengenai isi video viral 7 menit yang dikaitkan dengan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Informasi yang beredar lebih banyak berupa spekulasi dan narasi yang dipelintir tanpa fakta pendukung.