Menurutnya, penayangan video ini adalah bagian dari strategi komunikasi pemerintah untuk memanfaatkan berbagai medium secara maksimal.
Baca Juga: Om Zein Tegaskan di Purwakarta Tidak Ada Jual Beli Jabatan
"Komunikasi publik pada era digital tidak lagi terbatas pada satu kanal," kata Fifi.
Ia menegaskan bahwa seperti halnya media sosial, televisi, radio, dan papan reklame, bioskop hanyalah salah satu saluran yang dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi program dan kebijakan pemerintah.
Fifi menjelaskan, bioskop mampu menghadirkan pengalaman audio dan visual yang lebih baik.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga menyatakan bahwa pemanfaatan media publik seperti ini adalah hal yang wajar (lumrah), sepanjang mematuhi ketentuan.
"Sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan, keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah," tegasnya.***