METROPOLITAN.ID - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Penetapan daftar hari libur dan cuti bersama 2026 ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam keputusan tersebut, tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga totalnya mencapai 25 hari libur resmi di luar akhir pekan.
Jumlah ini disambut antusias masyarakat karena memberi ruang lebih untuk beristirahat sekaligus membuka peluang perjalanan wisata, mudik, hingga mempererat kebersamaan keluarga.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2025: Catat Tanggal Long Weekend-nya!
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Berikut rincian lengkap 17 hari libur nasional 2026 yang ditetapkan pemerintah:
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)