Minggu, 21 Desember 2025

Rapat Paripurna DPR RI: 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Disepakati Termasuk Perampasan Aset

- Selasa, 23 September 2025 | 15:00 WIB
Rapat Paripurna DPR RI resmi setujui 52 RUU. Prolegnas Prioritas 2025, salah satunya perampasan aset (YouTube DPR RI)
Rapat Paripurna DPR RI resmi setujui 52 RUU. Prolegnas Prioritas 2025, salah satunya perampasan aset (YouTube DPR RI)

 

METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, yang digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025.

Rapat Paripurna DPR RI ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca Juga: Om Zein Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Seleksi Terbuka, Berikut Nama-namanya

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan penting bahwa terdapat 23 RUU baru yang diusulkan dan masuk dalam revisi Prolegnas 2025-2029.

Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, yang kini resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan 2026.

Bob Hasan juga mengungkapkan bahwa kesepakatan memasukkan RUU baru tersebut dilakukan bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang undang-undang dari DPD RI.

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir, dan semua anggota secara kompak menyatakan setuju atas perubahan dan penetapan Prolegnas prioritas tersebut.

Baca Juga: Video Jamaah Wanita Indonesia Diusir Askar Raudhah Masjid Nabawi Viral, Netizen Ramai Beri Komentar

Adapun daftar RUU perubahan kedua Prolegnas prioritas Tahun 2025 yang disahkan DPR RI terdiri dari berbagai bidang, mulai dari penyiaran, ASN, hukum acara pidana, polri, pangan, kehutanan, lalu lintas, perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, sistem pendidikan nasional, energi baru terbarukan, hingga pelaksanaan hukuman mati dan jaminan benda bergerak.

Salah satu RUU yang paling diantisipasi adalah RUU Perampasan Aset, yang bertujuan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana melalui pengelolaan dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Selain itu, DPR juga menyetujui Daftar RUU Kumulatif Terbuka yang memuat rancangan undang-undang terkait pengesahan perjanjian internasional, putusan Mahkamah Konstitusi, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta pembentukan daerah baru.

Baca Juga: Video Jamaah Wanita Indonesia Diusir Askar Raudhah Masjid Nabawi Viral, Netizen Ramai Beri Komentar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X