Minggu, 21 Desember 2025

Kehilangan KTP Saat di Luar Kota? Begini Cara Cetak Ulang KTP Elektronik di Mana Saja Dengan Mudah dan Praktis

- Selasa, 30 September 2025 | 12:05 WIB
Begini cara mudah cetak ulang kehilangan KTP saat bearda di luar kota (Freepik)
Begini cara mudah cetak ulang kehilangan KTP saat bearda di luar kota (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Kehilangan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar kota bisa mengganggu dan menghambat aktivitas sehari-hari.

Namun, dengan keberadaan KTP elektronik (e-KTP), kini alat identitas resmi ini bisa dicetak di mana pun, tak terbatas pada domisili asal.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, KTP elektronik adalah dokumen identitas yang dilengkapi cip sebagai bukti resmi warga negara.

Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan, mulai dari perjalanan hingga akses layanan publik.

Baca Juga: Info Loker! PLN Buka Lowongan Kerja buat Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS), Muhammad Farid, menyoroti tingginya mobilitas masyarakat Indonesia yang kerap menyebabkan KTP-el hilang karena tercicir atau terselip.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga dokumen kependudukan agar tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena mengurus KTP-el hilang tidak dipungut biaya. Berikut Caranya yang sangat mudah:

Baca Juga: Inalillahi! Pemotor Tewas Terlindas Truk Kontainer di Jalan Raya Bogor, Arus Lalu Lintas Lumpuh

1. Datangi kantor Disdukcapil di kota tempat Anda berada (lokasi luar domisili).
2. Sampaikan maksud permohonan cetak ulang e-KTP karena KTP hilang (bukan perubahan data).
3. Isi formulir permohonan cetak ulang yang disediakan oleh Disdukcapil.
4. Serahkan dokumen persyaratan seperti surat kehilangan dari polisi, Kartu Keluarga, surat pernyataan (jika diperlukan), dan e-KTP rusak jika ada.
5. Petugas akan memverifikasi data Anda dari database pusat (NIK dan data kependudukan).
6. Jika data cocok dan tidak ada perubahan yang memerlukan domisili asal, KTP-el akan dicetak ulang.
7. Ambil KTP yang baru dicetak di kantor Disdukcapil.

Proses ini memudahkan warga yang kehilangan KTP saat berada di luar kota untuk mengurus administrasi tanpa harus kembali ke kampung halaman.

Layanan ini juga mendukung perlindungan data kependudukan yang aman dan terintegrasi.

 

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X