Dalam kasus aduan pencemaran nama baik yang masuk dalam kategori delik aduan, perdamaian antara kedua pihak biasanya akan mengakhiri proses hukum di kepolisian.
Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah pencabutan aduan oleh kedua belah pihak, sebagai bukti formal bahwa perselisihan telah diselesaikan.***