METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai pencairan Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 secara bertahap mulai 20 Oktober 2025.
Program bantuan pendidikan ini kembali diberikan kepada 16.920 mahasiswa penerima manfaat di berbagai perguruan tinggi.
Setiap penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester, yang digunakan untuk menunjang kebutuhan biaya pendidikan, seperti biaya kuliah, transportasi, hingga kebutuhan akademik lainnya.
Bagi penerima baru, proses pencairan dana KJMU dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
1. Bank DKI akan membuka rekening untuk penerima baru, sekaligus mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
2. Setelah itu, penerima baru akan diundang oleh pihak bank untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, transfer dana KJMU akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, bagi penerima lama, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang sudah terdaftar tanpa perlu membuka rekening baru.
Masyarakat yang ingin memastikan status penetapan sebagai penerima KJMU dapat melakukan pengecekan secara online melalui layanan Jakarta Edu.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman: https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
2. Pilih jenis bantuan (KJP, BPMS, atau KJMU)