Minggu, 21 Desember 2025

Dana KJMU 2025 Tahap 2 Mulai Dicairkan Bertahap Oktober Ini, Cek Infonya Sekarang!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:02 WIB
Cek cara mencairkan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (jakone.mobi)
Cek cara mencairkan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (jakone.mobi)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai pencairan Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 secara bertahap mulai 20 Oktober 2025.

Program bantuan pendidikan ini kembali diberikan kepada 16.920 mahasiswa penerima manfaat di berbagai perguruan tinggi.

Setiap penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester, yang digunakan untuk menunjang kebutuhan biaya pendidikan, seperti biaya kuliah, transportasi, hingga kebutuhan akademik lainnya.

Baca Juga: Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkab Bogor dan Bea Cukai Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar

Bagi penerima baru, proses pencairan dana KJMU dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

1. Bank DKI akan membuka rekening untuk penerima baru, sekaligus mencetak buku tabungan dan kartu ATM.

2. Setelah itu, penerima baru akan diundang oleh pihak bank untuk mengambil buku tabungan dan ATM.

3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, transfer dana KJMU akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, bagi penerima lama, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang sudah terdaftar tanpa perlu membuka rekening baru.

Masyarakat yang ingin memastikan status penetapan sebagai penerima KJMU dapat melakukan pengecekan secara online melalui layanan Jakarta Edu.

Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: 20 Rekomendasi Wisata Kuliner Tradisional Khas Lumajang dengan Cita Rasa Autentik dengan Pemandangan Alam yang Memanjakan Mata

1. Buka laman: https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form

2. Pilih jenis bantuan (KJP, BPMS, atau KJMU)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X