Dengan demikian, isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 adalah tidak benar, dan hingga kini belum ada rencana resmi dari pemerintah untuk menaikkan kembali gaji tersebut.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Meski tidak ada kenaikan tahun ini, besaran gaji pensiunan PNS 2025 tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS tertinggi per golongan tahun 2025:
Gaji Pensiunan Golongan I
Ia: Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200,
Ib: Rp1.748.100 s.d. Rp2.077.300,
Ic: Rp1.748.100 s.d. Rp2.165.200,
Id: Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700.
Gaji Pensiunan Golongan II
IIa: Rp1.748.100 s.d. Rp2.833.900,
IIb: Rp1.748.100 s.d. Rp2.953.800,
IIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.078.700,
IId: Rp1.748.100 s.d. Rp3.208.800.