METROPOLITAN.ID - Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kepolisian.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Menurut Asep, gelar perkara dilakukan secara menyeluruh dengan menghadirkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Keempat bidang keahlian itu diminta pandangannya untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai dengan prosedur ilmiah.
Baca Juga: Sosok KGPAA Hamangkunegoro, Pewaris Tahta PB XIII yang Siap Lanjutkan Tradisi Keraton Solo
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujarnya.
Selain itu, proses asistensi juga melibatkan sejumlah unsur pengawasan internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum, agar setiap langkah penyidikan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, proses asistensi juga melibatkan sejumlah unsur pengawasan internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum, agar setiap langkah penyidikan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil penyidikan, polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster utama.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, masing-masing berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Baca Juga: BGN Tutup Pendaftaran SPPG, Lebih dari 8.000 Lembaga Daftar Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Kapolda.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka dikenai pasal yang lebih kompleks, mencakup Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.