Senin, 22 Desember 2025

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Berstatus Pelajar

- Sabtu, 8 November 2025 | 11:40 WIB
Kapolri mengungkap pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta adalah seorang siswa. (Ist)
Kapolri mengungkap pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta adalah seorang siswa. (Ist)

Rilis Investigasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Digelar Hari Ini

Sementara itu, Polda Metro Jaya menjadwalkan akan merilis hasil investigasi lengkap terkait ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta pada Sabtu (08/11/25).

Pengumuman resmi tersebut akan melibatkan tim gabungan, termasuk Densus 88 Antiteror dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut konferensi pers akan digelar setelah seluruh hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkonsolidasi.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Air di Purwakarta Untuk Healing Saat Liburan Akhir Tahun bersama Keluarga

“Besok rencana akan dilaksanakan setelah semua hasil olah TKP, baik dari Forensik Mabes Polri, Densus 88, maupun Tim Jibom Gegana. Termasuk Biddokkes akan menjelaskan kondisi para siswa yang menjadi korban,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (07/11/25).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat pasca ledakan ini,” katanya.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Usai Timnas Indonesia U17 Dibantai 0-4 oleh Brasil di Piala Dunia U17 2025

Budi memperbarui data jumlah korban, menyebut total ada 54 siswa yang terdampak langsung oleh ledakan tersebut.

Dari jumlah itu, 21 siswa telah diperbolehkan pulang, sementara 33 lainnya masih menjalani perawatan medis intensif.

“21 sudah pulang, 33 masih dalam penanganan medis,” ujar Budi menegaskan.

Baca Juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Sabtu 8 November 2025

Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Hingga kini, motif dan kronologi pasti kejadian masih dalam tahap pendalaman oleh tim gabungan Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X