METROPOLITAN.ID - Kasus Reynhard Sinaga, pelaku kekerasan seksual terbesar dalam sejarah hukum Inggris, kembali menjadi polemik di Indonesia setelah keluarganya mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto memohon pemulangan Reynhard ke Tanah Air.
Surat ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada 11 November 2025 di Istana Kepresidenan.
Yusril menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan resmi terkait permintaan tersebut.
Pihak pemerintah masih melakukan kajian hukum dan diplomatik yang mendalam mengingat kompleksitas kasus dan implikasi hubungan bilateral antara Indonesia dan Inggris.
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester atas 159 kasus kekerasan seksual terhadap 48 pria.
Modusnya adalah memancing korban di kawasan hiburan malam dengan menawarkan bantuan atau tumpangan, lalu membius dan memperkosa mereka di apartemennya sambil merekam perbuatan tersebut.
Polisi Inggris menemukan ratusan rekaman sebagai bukti kejahatan brutal ini.
Reynhard saat ini menjalani hukuman di penjara dengan pengamanan maksimum, HMP Wakefield di Yorkshire, dan pernah menjadi korban serangan narapidana lain.
Alasan Pemerintah Belum Memutuskan
Permintaan pemulangan Reynhard muncul di tengah wacana transfer narapidana antarnegara yang mulai dibahas pemerintah.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 November 2025, Mulai Rp2,2 Juta per Gram
Meski Indonesia punya perjanjian timbal balik dengan beberapa negara, Inggris bukan salah satunya, yang membuat proses transfer hukum dan diplomatik menjadi rumit.
Beberapa alasan utama pemerintah belum memutuskan pemulangan Reynhard antara lain: