Senin, 22 Desember 2025

Apa Alasan Menkeu Purbaya Tak Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor? Pemerintah Pilih Skema Lain

- Sabtu, 15 November 2025 | 05:30 WIB
Menkeu Purbaya menguak alasan pemerintah tak bakar barang sitaan pakaian bekas impor. (Instagram : kemenkuri)
Menkeu Purbaya menguak alasan pemerintah tak bakar barang sitaan pakaian bekas impor. (Instagram : kemenkuri)

"Ini kan sudah kita lakukan penahanan barang-barang itu, selama kurun 2024 sampai dengan 2025 Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditi balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian."

Sebagai solusi, pemerintah memutuskan mengubah skema penanganan menjadi metode pencacahan ulang.

Skema baru ini disusun setelah diskusi antara Kementerian Keuangan, Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), serta Kementerian UMKM.

Baca Juga: 5 Kafe Nyaman Dekat Unpam Tangsel, Cocok untuk Tempat Nongkrong, Mengerjakan Tugas hingga WFC

Presiden juga memberi arahan agar barang sitaan tidak langsung dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan selama tetap sesuai aturan.

"Kita ngomong sama AGTI, kita tanya. Ini juga atas arahan Presiden itu mesti dimanfaatkan jangan dibakar begitu aja. Kita pikir-pikir boleh nggak kita cacah ulang? Boleh," kata Menkeu.

Purbaya menambahkan bahwa AGTI bersedia membantu proses pencacahan, yang kemudian sebagian hasilnya akan mereka gunakan dan sebagian lainnya dijual ke UMKM dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Cek Langsung ke Lokasi, Bupati Situbondo Mas Rio Optimistis Tol Prosiwangi Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah

"Jadi, kita ketemu dengan AGTI menawarkan bisa nggak mereka mencacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah, mereka mau," ujarnya.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap dapat menekan biaya, mengurangi limbah, dan tetap menjaga penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X