Minggu, 21 Desember 2025

Kronologi Lengkap Kasus Viral Anita Tumbler yang Bikin Petugas KAI Pekerjaannya Terancam

- Jumat, 28 November 2025 | 09:05 WIB
Viral di media sosial kasus Anita Tumbler yang membuat seorang petugas KAI terancam pekerjaannya, begini kronologi lengkapnya. (Instagram)
Viral di media sosial kasus Anita Tumbler yang membuat seorang petugas KAI terancam pekerjaannya, begini kronologi lengkapnya. (Instagram)

Anita Desak KAI Cek CCTV, Argi Nyaris Dipecat

Tidak terima, Anita menuntut penjelasan dari petugas stasiun bernama Argi. Ia meminta KAI memeriksa rekaman CCTV untuk melacak siapa yang mengambil tumblernya.

Argi menjelaskan melalui WhatsApp bahwa pengecekan CCTV membutuhkan prosedur resmi, termasuk laporan kepolisian. Ia sempat menawarkan untuk mengganti tumbler tersebut.

Namun, Anita bersikeras kasus diusut hingga tuntas karena menganggap barang titipan KAI berkurang isinya.

Baca Juga: Dampak Gempa Kuat M 6,5 di Simeulue Aceh: Picu 9 Kali Gempa Susulan, 12 Orang Luka-luka dan Fasilitas Publik Rusak

Situasi kemudian memanas ketika Argi mengatakan bahwa pekerjaannya terancam akibat insiden ini.

Ia mengaku tidak memeriksa isi tas saat menerima laporan barang tertinggal karena kondisi stasiun sedang ramai.

“Sekarang pekerjaan saya di ujung tanduk (diberhentikan),” tulis Argi dalam pesan yang diunggah akun @argi_bdsyh.

Kisah tersebut viral dan memicu perdebatan warganet. Sebagian membela Anita, namun mayoritas memihak Argi karena dianggap bersikap kooperatif.

Baca Juga: Ravindra Dorong Pengakuan Standar Kompetensi Kesehatan Indonesia di Kancah Internasional

KAI Pastikan Argi Tidak Dipecat

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menegaskan bahwa Argi tidak diberhentikan.

Ia menjelaskan bahwa KAI masih melakukan penelusuran internal dan koordinasi dengan mitra pengelola petugas frontliner.

Karina juga mengingatkan bahwa barang pribadi yang tertinggal tetap menjadi tanggung jawab pengguna.

“KAI Commuter sendiri tidak melakukan pemecatan sebagaimana isu beredar, karena memiliki aturan dan prosedur terkait kepegawaian,” jelas Karina dalam pernyataan resminya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X