Minggu, 21 Desember 2025

Siapa Diduga Anggota TNI yang Dikaitkan dengan Kasus Kematian Arya Daru?

- Senin, 1 Desember 2025 | 13:36 WIB
Kuasa hukum keluarga Arya Daru meminta pihak kepolisian mendalami peran suami Vara Dwikhandini yang diduga merupakan anggota TNI. ( IG @indonesianjb)
Kuasa hukum keluarga Arya Daru meminta pihak kepolisian mendalami peran suami Vara Dwikhandini yang diduga merupakan anggota TNI. ( IG @indonesianjb)

Terdapat perbedaan mencolok antara pernyataan polisi di media dan informasi yang diterima keluarga saat audiensi.

Penyidik menyebut hanya satu sidik jari yang dapat diidentifikasi, milik Arya Daru. Dua lainnya tidak jelas strukturnya.

Namun kuasa hukum keluarga Arya Daru meyakini ada empat sidik jari. Hanya satu sidik jari yang diketahui milik Arya Daru, tiga lainnya tidak bisa diidentifikasi.

Perbedaan data forensik ini menjadi tanda tanya besar. Jika memang terdapat tiga sidik jari lain yang tidak teridentifikasi, Nicholay Aprilindo mendesak penyidik untuk memberikan penjelasan yang sangat rinci.

Baca Juga: Apakah Operasi Zebra 2025 Dilanjutkan pada Bulan Desember?

"Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu," tegas Nicholay.

Ketidakmampuan penyidik mengidentifikasi sidik jari tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa sidik jari tersebut mungkin milik pihak ketiga yang terlibat dalam rangkaian peristiwa, atau bahkan berada di lokasi kematian Arya.

Temuan ini sangat vital karena sidik jari pada lakban adalah bukti kunci yang dapat menguak kemungkinan adanya unsur pidana atau intervensi pihak lain.

Di tengah kejanggalan hubungan pribadi dan data forensik, keluarga Arya Daru Pangayunan kini menuntut tindakan tegas dari kepolisian.

Baca Juga: Perjalanan Usaha Makin Lancar! Kereta Khusus Pedagang dan Petani Mulai Beroperasi Hari Ini: Rute Merak–Rangkasbitung, Simak Cara Pemesanan Tiketnya

Keluarga mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Status penyidikan akan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan mendalam, memanggil paksa saksi, dan mencari bukti yang lebih kuat.

Hal ini guna memperjelas konstruksi peristiwa dan membuktikan ada atau tidaknya unsur pembunuhan, alih-alih klaim awal bahwa kematian Arya adalah bunuh diri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X