Senin, 22 Desember 2025

Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Pelaksanaan Reuni 212 di Monas, Tetap Hati-Hati di Jalan!

- Selasa, 2 Desember 2025 | 09:16 WIB
ILUSTRASI - Begini rekayasa lalu lintas untuk gelaran Reuni 212 di Monas hari ini, 2 Desember 2025. (Bonsernews.com/ Humas Polri)
ILUSTRASI - Begini rekayasa lalu lintas untuk gelaran Reuni 212 di Monas hari ini, 2 Desember 2025. (Bonsernews.com/ Humas Polri)

METROPOLITAN.ID - Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan ketika pelaksanaan Reuni 212.

Reuni 212 akan digelar hari ini, 2 Desember 2025 di Monas.

Polda Metro Jaya pun melakukan rekayasa lalu lintas, yang akan dimulai pukul 17.00 WIB.

Berikut rekayasa lalu lintas hari ini saat Reuni 212.

Baca Juga: Hari ini Reuni 212, Berikut Daftar Ruas Jalan yang Terkena Pengalihan Arus Lalu Lintas

Lalu lintas dari Barat (Tanah Abang) menuju Timur (Gambir) dapat melalui Jalan Abdul Muis - Jalan Majapahit - Jalan Juanda - Jalan Pos - Jalan Gedung Kesenian - Jalan Lapangan Benteng Utara - Jalan Lapangan Benteng Barat - Jalan Pejambon - dst.

Atau juga bisa mrlalui Jalan Jatibaru Araya - Jalan Kebon Sirih - Jalan M.I Ridwan Rais - Jalan Medan Merdeka - dst.

Lalu untuk lalu lintas dari Timur (Tugu Tani) menuju Barat (Tanah Abang) dapat melalui Jalan Medan Merdeka Timur - Jalan Perwira - Jalan Katedral - Jalan Veteran - Jalan Suryapranoto - dst.

Lalu lintas dari Utara (Harmoni) menuju ke Selatan (Tanah Abang), dapat menggunakan Jalan Suryapranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Cideng Timur - dst.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Besok Bakal Bikin Jakarta Macet Parah? Ini Rekayasa Lalin dari Polisi!

Lalu untuk Lalu Lintas dari Utara (Harmoni) menuju Selatan (Tugu Tani) dapat melalui jalan Juanda - Jalan Pos - Jalan Gedung Kesenian - Jalan Lapangan Banteng Utara - Jalan Lapangan Banteng Barat - Jalan Pejambon -dst.

Itulah beberapa rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan hari ini saat digelarnya Reuni 212.

Sementara itu, di bawah ini ada ruas jalan yang terkena pengalihan rute lalu lintas.

Di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X