Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Korupsi Jalur KA Medan: Dua Orang Resmi Ditahan KPK

- Selasa, 2 Desember 2025 | 09:00 WIB
KPK bekuk dua tersangka kasus korupsi jalur KA Medan (YouTube/KPK)
KPK bekuk dua tersangka kasus korupsi jalur KA Medan (YouTube/KPK)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA Medan.

Dua orang yang ditahan tersebut adalah Eddy Kurniawan (EKW), seorang wiraswasta, serta Muhlis Hanggani Capah (MHC), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024.

Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik KPK melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dinilai memenuhi kecukupan alat bukti. Keduanya kini ditahan di cabang rumah tahanan negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

Baca Juga: Inara Rusli Didepak Jadi Brand Ambasador Klinik Kecantikan Milik dr. Richard Lee? Ini Klarifikasi Lengkap Athena

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, MHC diduga bersama stafnya mengatur sejumlah paket pekerjaan yang berada dalam kewenangannya.

Salah satu paket proyek yang dikondisikan adalah pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

Proses pengaturan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan panitia kerja (pokja) dan kegiatan “asistensi” yang berlangsung sebelum maupun selama tahapan lelang.

Pada akhir 2021, sebelum lelang proyek jalur lintas KA Medan Binjai (JLKAMB) 1 dan 6, diselenggarakan pertemuan asistensi di sebuah hotel di Bandung.

Pertemuan tersebut dihadiri calon penyedia jasa dan perwakilan Kementerian Perhubungan.

Agenda yang dibahas meliputi kesiapan dokumen prakualifikasi, teknis penawaran, dan penyusunan metode pekerjaan bagi perusahaan peserta lelang.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Senin 1 Desember 2025 Pecah Rekor Baru, Sentuh Rp2,481 Juta per Gram

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan adanya aliran dana kepada para pihak terkait.

Berdasarkan catatan internal perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto (DRS), MHC diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar selama 2022–2023, baik melalui transfer maupun pemberian tunai.

Sementara itu, EKW diduga menerima aliran dana jauh lebih besar, yakni Rp11,23 miliar pada September–Oktober 2022, yang ditransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh pihak EKW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X