Minggu, 21 Desember 2025

Gegara Minta Japrem Proyek, Wakil Wali Kota Bandung bareng Anggota Dewan Ditetapkan jadi Tersangka

- Kamis, 11 Desember 2025 | 09:32 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi jadi tersangka kasus korupsi (jabarprov)
Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi jadi tersangka kasus korupsi (jabarprov)

METROPOLITAN.ID - Wakil Wali Kota Bandung Erwin baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Erwin dijadikan tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni diduga meminta proyek kepada SKPD atau seringkali disebut japrem (jatah preman, red).

Mengutip berbagai sumber, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang terjadi pada tahun 2025.

Baca Juga: Manchester City Taklukkan Real Madrid di Bernabeu, Arsenal Sapu Bersih Enam Laga Liga Champions 2025-2026

Selain Erwin, Kejari juga menetapkan satu nama lain sebagai tersangka. Yaitu Rendiana Awangga, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, pada Rabu 9 Desember 2025 lalu.

Menurut dia, status perkara ini sudah ditingkatkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

Baca Juga: 10 Tahun Setia pada Danur, Mengapa Prilly Latuconsina Tolak Semua Film Horor Lain?

Sebab, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Kami menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, berdasarkan penetapan tersangka tanggal 9 Desember 2025. Diikuti dengan penetapan serupa terhadap saudara RA (Rendiana Awangga) selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif, per tanggal 9 Desember 2025," kata Irfan Wibowo.

Irfan Wibowo mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan.

Modus operandi yang digunakan adalah meminta paket pengadaan barang dan jasa di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Meskipun Kejari belum menjelaskan secara rinci kronologi lengkap kasus yang menjerat kedua pejabat Kota Bandung ini, Kajari menegaskan unsur pidananya.

"Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket pekerjaan atau paket barang dan jasa yang secara hukum menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya," tegas Irfan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X