Senin, 22 Desember 2025

Tahap Kedua, Kemenko Pangan dan KLH Matangkan Rencana PSEL di Tiga Wilayah Aglomerasi

- Kamis, 18 Desember 2025 | 13:06 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (IST)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (IST)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Danantara menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) untuk membahas progres pembangunan waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik, belum lama ini.

Rakortas kali ini secara khusus membahas Tahap Kedua program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).

Pada Tahap Pertama, pemerintah telah menyetujui tujuh aglomerasi yang mencakup 13 kabupaten/kota.

Baca Juga: Penjualan BYD Melejit Sepanjang 2025, Dominasi Pasar Mobil Listrik Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pembahasan Rakortas difokuskan pada sisa wilayah yang belum masuk Tahap Pertama.

"Ini untuk membahas Tahap Kedua. Kalau Tahap Pertama kemarin kita setujui tujuh aglomerasi untuk 13 kabupaten/kota. Kita sudah bahas sisanya di Tahap Kedua," ujar Hanif.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan keputusan Rakortas, Tahap Kedua PSEL menyetujui 10 kabupaten/kota yang terbagi dalam tiga aglomerasi, yakni Lampung Raya, Surabaya Raya 2, dan Serang Raya.

Baca Juga: Duka di Tengah Proses Perceraian dengan Ridwan Kamil, Atalia Praratya: Selamat Jalan Aa

"Untuk Lampung Raya, wilayah yang masuk meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan untuk Surabaya Raya 2 mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan," ungkapnya.

Hanif menjelaskan, Surabaya sebelumnya sudah memiliki satu PSEL melalui Perpres 35 Tahun 2018, namun volume sampah yang masih tinggi membuat perluasan aglomerasi dilakukan.

Sedangkan untuk Serang Raya meliputi Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.

"Disepakati dalam rapat secara bulat untuk mengikuti program PSEL ada 10 kabupaten/kota yang terbagi atas tiga aglomerasi," tegasnya.

Namun demikian, lanjut Hanif, sejumlah wilayah belum disetujui masuk PSEL Tahap Kedua. Di antaranya Malang Raya dan Mojokerto Raya yang masih terkendala persoalan teknis dan non-teknis.

Selain itu, Pekanbaru Raya belum diputuskan karena persoalan komunikasi, dan akan segera dijadwalkan kunjungan oleh Menko Pangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X