Minggu, 21 Desember 2025

Polres Bogor Buka Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Cileungsi, Cek Lokasi dan Jadwal Disini

- Selasa, 7 Maret 2023 | 08:59 WIB
Mobil SIM Keliling Polres Bogor di Mall Cileungsi tepatnya di Jalan Taman Metro Raya, Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa, 7 Maret 2023. (Humas Polres Bogor )
Mobil SIM Keliling Polres Bogor di Mall Cileungsi tepatnya di Jalan Taman Metro Raya, Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa, 7 Maret 2023. (Humas Polres Bogor )

METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polres Bogor di Mako Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.

Namun bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Polda Jabar.

“Pelayanan SIM Keliling setiap hari Selasa, 7 Maret 2023 dilaksanakan di Mall Cileungsi tepatnya di Jalan Taman Metro Raya, Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mulai pukul 09.00-13.00 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata pada Selasa, 7 Maret 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Pagi sampai Siang Berawan, Sore Hujan Lebat

Dicky mengatakan bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh para pemohon saat akan melakukan perpanjangan di SIM Keliling.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Menu Sarapan Yang Cocok Dikonsumsi Saat Diet

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Ketika Usaha atau Bisnismu Sedang Sepi

“Pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. Kecuali para pemohon yang melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polres Bogor,” katanya. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X